Om Bejat, Nekat Cabuli Keponakan Di Hotel

PORTALKRIMINAL.COM - SURABAYA :Priyanto ( 49), seharusnya menyanyangi keponakannya, ini malah mencabuli layaknya suami istri. Naning (17) beserta orang tuanya terpaksa melaporkan paman bejat itu ke Polisi. Kini warga Desa Wates Magersari Mojokerto itu meringkuk di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya Jawa Timur, Minggu (24/4).

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Rakidi menjelaskan bahwa awal pencabulan tersangka terhadap korban bermula ketika tersangka datang ke rumah korban untuk menjenguk ibu korban yang sedang sakit di rumahnya.

“Di hadapan ibu korban, tersangka mengaku dapat menyembuhkan sakitnya dengan sarat harus mengambil air di dalam gentong di area makam sunan Ampel di Surabaya. Karena terbujuk rayu tersangka, dengan diantar korban maka tersangka bersama korban berangkat ke Surabaya menuju makam Sunan Ampel," kataKompol Rakidi saat ditemui di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Minggu (24/4).

Dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Panther, korban mengantar tersangka ke makam Sunan Ampel di Surabaya. Namun, ketika dalam perjalanan ini, niat jelek tersangka muncul untuk menikmati tubuh keponakannya tersebut.

”Saat dalam mobil ini, tersangka memaksa korban minum-minuman jenis suplemen yang dicampur dengan obat pusing. Rupanya, korban setelah minum dalam keadaan setengah teler. Melihat hal itu, ketika sampai di kawasan jalan Darmo Surabaya, tersangka membelokkan mobilnya ke sebuah hotel dan membawa korban ke dalam hotel tersebut,” lanjutnya.

Di dalam kamar hotel, terangnya, tersangka melucuti dan menggerayangi tubuh korban yang saat itu sedang lemas akibat pengaruh minuman suplemen tersebut.

”Usai dipaksa mencopoti pakaiannya dan digerayangi, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk mandi bersama. Saat itulah kesadaran korban pulih dan saat paman bejatnya itu ingin menyetubuhinya, korban berontak dan berhasil kabur keluar kamar hotel dengan menyambar pakaiannya yang digeletakkan ditempat tidur,

”Dengan dibantu petugas hotel, korban menghubungi ayah tirinya untuk menjemput korban. Begitu dijemput ayah tirinya, korban langsung melaporkan perbuatan bejat pamannya itu ke Polsek Dukuh Pakis. Sebelumnya, tersangka sendiri sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak keamanan hotel setelah mendengar pengakuan korban,” katanya.

Kompol Rakidi mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

”Kami masih akan periksa tersangka lebih dalam karena kami curiga masih ada korban lain dari aksi tersangka tersebut," pungkas mantan anggota Bidhumas Polda Jatim ini.
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8140930